Inilah 8 Kriteria Guru Penerima Insentif Pusat

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.... Bapak/Ibu/Saudara-saudari dimanapun anda berada, jumpa lagi dengan kami menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info Terbaru tentang Kriteria Guru Penerima Insentif Pusat ....selengkapnya dibawah ini.....


fokuspendidikan.com -- adanya perubahan nama tunjangan fungsional menjadi insentif guru. Pada dasarnya kedua istilah tersebut sama saja. Namun karena masa berlakunya pemberian subsidi tunjangan fungsional tersebut sudah habis sesuai PP 75 tahun 2008, maka namanya diganti. hehehe. Dan tahun ini kuota guru penerima akan ditambah, ini jika dibandingkan dengan penerima tunjangan fungsional 2015 yang lalu. 
Yah langsung saja tidak usah jauh jauh dari judul, berikut syarat syarat guru yang berhak menerima insentif guru dari pusat tersebut:
  1. Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik
  2. Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.
  3. Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
  4. Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
  5. Memiliki NUPTK
  6. Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
  7. Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota. 
  8. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun
Demikian Info terkini terkait Kriteria Guru Penerima Insentif Pusat yang bisa kami bagikan, Tetap kunjungi situs kami Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila Info Ini bermanfaat tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: jetjetsemut