Catat! Gaji Guru Honorer dari Dana BOS Tak Dibatasi

Jakarta: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makariem menerbitkan Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Salah satu poin pentingnya adalah, dihapusnya batas maksimal 50 persen alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer selama masa darurat pandemi covid-19.

Catat! Gaji Guru Honorer dari Dana BOS Tak Dibatasi

"Permendikbud yang dulu kan untuk honor guru maksimal 50 persen dari dana BOS. Karena kondisi ekonomi sedang terdampak kita memberikan kepala sekolah kebebasan apa yang dibutuhkan untuk honorer. Tidak ada batas maksimal 50 persen," ujar Nadiem dalam Konferensi Video, Rabu, 15 April 2020.

Dia menyebut, di masa pandemi covid-19 ini kepala sekolah bisa lebih fleksibel dalam menggunakan dana BOS. Termasuk menggaji guru honorer pada masa darurat virus korona (covid-19).

Nadiem menyebut, kebijakan ini merupakan bentuk bantuan finansial kepada guru honorer yang saat ini turut terdampak krisis ekonomi.

"Fleksibilitas ini memastikan bahwa ada cara memastikan kesejahteraan selama masa krisis ini," ungkapnya.

Selain itu, syarat guru honorer penerima gaji dari dana BOS juga direvisi. Kini, guru honorer tak lagi wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Namun masih ada syarat wajib yang tetap harus dipenuhi guru honerer. Yakni, masih harus tercatat pada pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019.

Selain itu, Nadiem menegaskan, guru honorer yang menerima dana BOS itu juga harus dipastikan belum menerima tunjangan profesi. Serta dipastikan guru tersebut telah memenuhi beban mengajar.

Sebelumnya, Nadiem menaikkan porsi alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Pada 2020 ini, Nadiem mengatakan alokasinya bisa mencapai 50 persen dari dana BOS.

"Untuk 2020 hanya ada satu limit yaitu itu maksimal 50 persen dari dana BOS itulah, maksimal 50 persen yang boleh digunakan untuk pembiayaan guru honorer," kata Nadiem di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2020.

Kedepan, dengan alokasi yang sudah ditambahkan, pembayaran guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan. Yakni, guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

sumber: www.medcom.id