Kabar yang Membahagiakan. Semoga, Para Guru Honorer Tersenyum Setelah Baca Informasi Ini

JAKARTA - Pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahap pertama dilakukan April ini, yang sebagian bisa dipakai untuk gaji guru honorer.

Kabar yang Membahagiakan. Semoga, Para Guru Honorer Tersenyum Setelah Baca Informasi Ini

Namun, guru honorer diperkirakan baru bisa menikmati honor dari dana BOS pada awal Mei.

"Jadi honor guru honorer yang bersumber dari dana BOS tanpa pembatasan maksimal 50 persen berlaku bulan ini. Hanya pembayarannya dilakukan awal Mei," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad di Jakarta, Jumat (24/4).

Dia menyebutkan, pencairan dana BOS dilaksanakan tiga kali dalam setahun yaitu April, Agustus, dan Desember.

"Guru honorer enggak usah khawatir, insyaallah awal Mei sudah bisa menikmati honor dari dana BOS," ucapnya.

Dia menjelaskan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.

"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," tuturnya.

Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.

"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik," terang Hamid.

sumber www.jpnn.com