Kabar Gembira! Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Total Rp6 Juta, Buruan Cek Ini Syaratnya

Assalamualaikum Warr...Wabb... Bapak/Ibu yang berbahagia dimanapun berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut admin bagikan informasi mengenai Kabar Gembira! Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Total Rp6 Juta, Buruan Cek Ini Syaratnya. Simak informasi selengkapnya dibawah ini....

Kabar Gembira! Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Total Rp6 Juta, Buruan Cek Ini Syaratnya
Presiden Joko Widodo menggendong balita saat mengunjungi Posyandu Kenanga II bersama Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim di Desa Tangkil, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018). - ANTARA/Puspa Perwitasari

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada ibu hamil dan balita sebesar Rp6 juta. Dengan demikian, Masing-masing akan mendapat bantuan Rp3 juta.

BLT ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita, serta mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta menggerakkan ekonomi nasional.

(Baca Juga: Guru Honorer yang Tak Mengajar Selama Pandemi Corona, Tidak Digaji dari Dana BOS

Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2020. Bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun peserta PKH.

Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun, bantuan akan dilakukan dalam empat tahap, yang dimulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober.

(Baca Juga: Kabar yang Membahagiakan. Semoga, Para Guru Honorer Tersenyum Setelah Baca Informasi Ini

BLT ibu hamil dan balita nantinya disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Pemerintah membatasi bantuan dengan maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Berikut rincian syarat untuk mendapatkan bantuan:

  • Ibu hamil atau nifas dengan maksimal kehamilan ke-2 kehamilan di dalam keluarga PKH.
  • Anak usia dini paling banyak dua (2) orang di dalam keluarga PKH.

(Baca Juga: Guru dan Orang Tua  Harus Siap, Belajar di Rumah Akan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun 

Berikut cara mendapatkan BLT Ibu Hamil:

  • 1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  • 2. Jika belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  • 3. Apabila Anda layak mendapatkan bantuan, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesehatan Sosial Kecamatan,
  • 4. Anda bisa meneima artu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sumnber;kabar24.bisnis.com

Demikian sekilas kabar terkini, terpopuler, terpercaya yang admin kutip dari berbagai sumber terpercaya, semoga kabar atau info yang admin bagikan ini dapat memberikan manfaat dan memnambah wawasan serta pengetahuan baru bagi pembaca yang budiman. Wassalamualaikum...