SKB 3 Menteri Tentang Seragam Resmi Diterbitkan, Nadiem Makarim : Peraturan Dilaksanakan Sekolah Maupun PEMDA

Assalamualaikum Warr...Wabb... Bapak/Ibu yang berbahagia dimanapun berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut admin bagikan informasi mengenai SKB 3 Menteri Tentang Seragam Resmi Diterbitkan, Nadiem Makarim : Peraturan Dilaksanakan Sekolah Maupun PEMDA. Simak informasi selengkapnya dibawah ini.....

SKB 3 Menteri Tentang Seragam Resmi Diterbitkan, Nadiem Makarim : Peraturan Dilaksanakan Sekolah Maupun PEMDA
Prosesi Penandatanganan SKB 3 Menteri /

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah diterbitkan sebagai wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter tolerasi di masyarakat, dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

Melalui daring, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

(Baca Juga: Catat! Ini Syarat Lengkap Daftar CPNS 2021 yang Dibuka Bulan April

Pada Rabu, 3 Februari 2021 di Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini.

Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

(Baca Juga: Guru Honorer yang Tak Mengajar Selama Pandemi Corona, Tidak Digaji dari Dana BOS

Nadiem menjelaskan kedua, bahwa sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik,

Dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Selain itu, dan ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.

(Baca Juga: Kabar yang Membahagiakan. Semoga, Para Guru Honorer Tersenyum Setelah Baca Informasi Ini

Merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Adapun 6 enam keputusan utama dari aturan ini di antaranya adalah:

  • 1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda);
  • 2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

a.Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau

b.Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

  • 3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan  atribut dengan kekhususan agama
  • 4.Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
  • 5.Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:

a.Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga  kependidikan,

b.Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota,

c.Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur,

d.Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

  • 6.Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Nadiem menuturkan bahwa hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut.

“Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut,” ujar Nadiem menambahkan.

Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” tutur Nadiem.***

sumber:jurnalsumsel.pikiran-rakyat.com

Demikian sekilas kabar terkini, terpopuler, terpercaya yang admin kutip dari berbagai sumber terpercaya, semoga kabar atau info yang admin bagikan ini dapat memberikan manfaat dan memnambah wawasan serta pengetahuan baru bagi pembaca yang budiman. Wassalamualaikum...